Chuck Putranto diberhentikan tidak hormat, Sambo Bela Hendra Kurniawan ‘Mati-matian’

- 2 September 2022, 18:55 WIB
Profil dan biodata Kompol CP atau Chuck Putranto yang dipecat karena menghalangi kasus pembunuhan Brigadir J.
Profil dan biodata Kompol CP atau Chuck Putranto yang dipecat karena menghalangi kasus pembunuhan Brigadir J. /Facebook Saut Sagala

BERITA SUBANG - Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri usai sidang etik digelar pada Kamis 1 September 2022. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan sangkaan merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ada dua jenis sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol Chuck Putranto terkait sangkaannya merintangi proses penyidikan.

“Sanksi etika dan sanksi administrasi yang diterima oleh Kompol Chuck Putranto,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 2 September 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Asyik Main Akrobat di Tengah Penuntasan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adapun sanksi administrasi yakni hukuman yang diberikan berupa penempatan di tempat khusus dalam waktu 24 hari dan telah dijalani oleh Kompol Chuck.

“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai dengan 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri”, kata Irjen Dedi Prasetyo.

Usai disanksi, Kompol Chuck kata Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan banding atas putusan sidang etik.

 Baca Juga: Jefri Nichol Ralat Pernyataan Soal Anak Ferdy Sambo Ribut di Kelab Malam

Dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebanyak tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka dalam kasus ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga melakukan pengerusakan CCTV mendapat pembelaan dari Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menegaskan jika Brigjen Hendra Kurniawan diperintahkan untuk mengamankan CCTV bukan merusak.

 Baca Juga: Ngeri, Dana Judi Online Mengalir ke Oknum Polisi, Ibu Rumah Tangga Hingga Pelajar

Bantahan Ferdy Sambo terkait keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam pengerusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga ditulis melalui suratnya yang memuat tanda tangan Sambo diatas materai 10 ribu.

“Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpan yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawa dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan”, tulis Ferdy Sambo.

“Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur, “tulis Sambo.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

 

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x