Labfor Polri Bareng Komnas HAM Cek TKP Duren Tiga, Telisik Jejak Bu Putri?

- 14 Agustus 2022, 13:16 WIB
Ferdy Sambo dan putri Candrawati
Ferdy Sambo dan putri Candrawati /Istimewa/

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.

Sidik Jari  Sambo dan Putri

Sebelumnya, sidik jari Putri Candrawati diduga teridentifikasi di TKP terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 Baca Juga: Operator 303 Judi Online Terendus di Bali, Pelaku Kabur Tak Tertangkap Polisi, Ada Cepu?

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan di kediaman Ferdy Sambo, terdapat sidik jari dan DNA yang diantaranya milik Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Temuan dari Tim Inafis itulah yang menjadikan pijakan awal baik tim khusus (TIMSUS) yang dibentuk Polri, untuk melakukan penyidikan lebih dalam.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto memaparkan, bahwa ada temuan sidik jari dan DNA, yang diantaranya milik Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.

 Baca Juga: Jaga Bharada E dari Konpirasi Jahat, LPSK Suplai Logistik Hingga Pasang CCTV

“Ada Ibu Putri, Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky, dan Richard serta korban Yosua,” kata Agus  dalam koferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada 9 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x