Sambo Bakal Sulit Berkelit, Kejagung Tunjuk 30 JPU Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 14:49 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo .

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu 13 Agustus 2022.

Selain itu, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Tegas, Mahfud MD Ingatkan Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Kita sudah menerima SPDP," ucap Ketut. Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Cuma Tipu-tipu Sambo

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x