Polri Hentikan Sidik Kasus Pelecehan Putri Sambo, Dirtipidum: Itu jadi Bagian Upaya Obstruction of Justice

- 13 Agustus 2022, 09:20 WIB
Polri hentikan sidik kasus pelecehan Putri Sambo di kasus Duren Tiga.
Polri hentikan sidik kasus pelecehan Putri Sambo di kasus Duren Tiga. /dok. istimewa/

BERITA SUBANG - Polri hentikan sidik kasus pelecehan Putri Sambo karena itu merupakan obstruction juctice kasus Duren Tiga pembunuhan berencana Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengumumkan penghentian penyidikan Laporan Polisi kasus percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Sambo alias Putri Candrawathi.

Andi menyebut ada dua laporan polisi (LP) yang sebelumnya dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan yaitu LP model A terkait percobaan pembunuhan, dan yang kedua adalah LP model B terkait dugaan pelecehan.

Baca Juga: Awalnya Ngotot, Tiba-tiba Bareskrim Setop Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo

"Itu tidak ada (tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Sambo, pen)," tandas ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi dari Mabes Polri seperti dilansir Divisihumaspolri Jumat malam (12 Agustus 2022).

Tim Penyidik Polri telah melakukan gelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada tindak pidana atas dua laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan itu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ucap Brigjen Andi Rian DJayadi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kode 303 Judi Online di PIK, Jakarta Utara, 78 Orang Diamankan

Bahkan Andi Rian menegaskan dua laporan yang dibuat pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022 itu jadi bagian dari upaya obstruction of justice (penghalangan keadilan) terhadap sangkaan pembunuhan berencana yang merampas nyawa Brigadir J.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x