16 Perwira Polisi Ditahan di Tempat Khusus di Provost Terkait Pelanggaran Etik

- 13 Agustus 2022, 13:08 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

BERITA SUBANG - Penyidik Inspektorat Khusus  menempatkan 16 perwira polisi di tempat khusus di Provost Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022, menyebutkan jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis 11 Agustus 2022 sebanyak 12 orang.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus," ungkap Dedi.

Baca Juga: Dulu Dukung dan Beri Pelukan, Kini Fadil Imran Enggan Komentari Ferdy Sambo

Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat 12 Agustus 2022 malam ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

Sehingga, lanjut jenderal bintang dua itu, sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.

 Baca Juga: Terungkap! Brigadir J jadi Terlapor Sementara Bharada E Dinyatakan jadi Korban di LP Model A Polres Jaksel

"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi seperti dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x