Pengamat Nilai Direksi PT RUBS Jadi Tersangka Patut Diduga Korban Kriminalisasi Investor

- 14 Agustus 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi: Kantor Bareskrim Mabes Polri
Ilustrasi: Kantor Bareskrim Mabes Polri /Foto: Beritasubang.com/

 

BERITA SUBANG - Penetapan tersangka ssejumlahDireksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra(PT RUBS) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri dinilai sebagai upaya kriminalisasi investor di Indonesia, diduga pengalihan saham pemilik PT BL selaku pelapor.

Para tersangka itu diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yaitu direktur utama bersama dengan komisaris dan direksi lain PT RUBS mengalihkan saham PT BL, perusahaan tambang Batubara di Lahat, Sumatera Selatan. 

Penasehat Hukum PT RUBS, Ricky Hasiholan Hutasoit, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim adalah tindakan yang serampangan dan upaya kriminalisasi investor pertambangan.

Baca Juga: Perusahaan Batubara Diduga Memiliki Itikad Jahat, Pengamat: Instrumen Hukum Pidana Menanti

Apalagi, lanjutnya, PT BL di Sumsel juga telah dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investornya.

"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT BL dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," kata Ricky kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, PTBL diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seijin direksi PT RUBS sebagai beneficial owner.

"Jelas ini terbalik sebenarnya, yang melakukan penggelapan siapa di sini? Kami punya bukti kuat. Jadi sangat disayangkan di tengah kinerja dan kredibilitas Polri yang sedang disorot, para investor yang notabene ingin meningkatkan perekonomian Indonesia malah dikriminalisasi. Polri sebagai institusi besar diduga telah dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.

Baca Juga: Oknum Pengusaha Diduga Jual Batubara Ilegal, Haris Azhar: Bakal Proses Secara Hukum

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x