Terungkap! Brigadir J jadi Terlapor Sementara Bharada E Dinyatakan jadi Korban di LP Model A Polres Jaksel

- 13 Agustus 2022, 10:37 WIB
Brigadir J jadi Terlapor Sementara Bharada  E Dinyatakan jadi Korban di LP Model A Polres Jaksel.
Brigadir J jadi Terlapor Sementara Bharada E Dinyatakan jadi Korban di LP Model A Polres Jaksel. /Instagram @r.lumiu

Menurut Brigjen Andi Rian Jayadi, peristiwa yang dilaporkan itu merupakan rekayasa dan menjadi bagian obstruction of justice atau menghalangi keadilan dari peristiwa yang sebenarnya.

Bahkan, upaya rekayasa pada kasus Duren Tiga itu diperkuat dengan laporan polisi kedua yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo --Putri Candrawathi.

Laporan kedua itu menyebut nama terlapor yang sama yaitu Brigadir J yang dituduh telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada pelapor, yakni Putri Sambo atau Putri Candrawathi.

Brigadir J dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Brigadir J dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kejadian diduga terjadi pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jaksel.

Selanjutnya dua laporan tersebut, dikatakan Brigjen Andi Rian Djajadi, Polri memutuskan menghentikan proses penyidikan kedua LP tersebut berdasar hasil gelar perkara terkait dua laporan tersebut di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat sore (12 Agustus 2022).

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x