Terungkap! Brigadir J jadi Terlapor Sementara Bharada E Dinyatakan jadi Korban di LP Model A Polres Jaksel

- 13 Agustus 2022, 10:37 WIB
Brigadir J jadi Terlapor Sementara Bharada  E Dinyatakan jadi Korban di LP Model A Polres Jaksel.
Brigadir J jadi Terlapor Sementara Bharada E Dinyatakan jadi Korban di LP Model A Polres Jaksel. /Instagram @r.lumiu

BERITA SUBANG - Terungkap rekayasa kasus Duren Tiga libatkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan buat Laporan Polisi model A jadikan Brigadir J terlapor, dan Bharada E jadi korbannya.

Satu persatu fakta upaya obstruction of justice dan kebohongan disertai rekayasa cerita peristiwa dugaan tindak pidana yang direncanakan akan ditimpakan kepada Brigadir J sebagai pelaku tindak pidana pada kasus Duren Tiga di rumah Irjen Ferdy Sambo terkuak.

Upaya rekayasa kronologis pada peristiwa pidana yang berakibat pada perampasan nyawa Brigadir J itu ternyata dilakukan sejak Jumat tanggal 8 Juli 2022 yang menjadi hari saat Brigadir J tewas akibat tembusan peluru sesama ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polri Hentikan Sidik Kasus Pelecehan Putri Sambo, Dirtipidum: Itu jadi Bagian Upaya Obstruction of Justice

Pada hari yang sama, Anggota Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe membuat Laporan Polisi model A yang menjadikan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) jadi terlapor sebagai pelaku percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard (Bharada RE).

Sebagaimana disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, mendiang Brigadir J dilaporkan Briptu Martin Gabe, mencoba melakukan percobaan pembunuhan kepada Bharada RE.

"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Joshua," ungkap Andi Rian seperti dirilis Divisihumas Polri, Jumat malam (12 Agustus 2022.

Baca Juga: Sambo Iming-Iming Uang Rp1 Miliar ke Bharada E Usai Penembakan, Deolipa: Cuma PHP Doang

Pada laporan itu, Brigadir J dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP, terjadi di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17 00 bertempat di Komplek Duren Tiga No 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurut Brigjen Andi Rian Jayadi, peristiwa yang dilaporkan itu merupakan rekayasa dan menjadi bagian obstruction of justice atau menghalangi keadilan dari peristiwa yang sebenarnya.

Bahkan, upaya rekayasa pada kasus Duren Tiga itu diperkuat dengan laporan polisi kedua yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo --Putri Candrawathi.

Laporan kedua itu menyebut nama terlapor yang sama yaitu Brigadir J yang dituduh telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada pelapor, yakni Putri Sambo atau Putri Candrawathi.

Brigadir J dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Brigadir J dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kejadian diduga terjadi pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jaksel.

Selanjutnya dua laporan tersebut, dikatakan Brigjen Andi Rian Djajadi, Polri memutuskan menghentikan proses penyidikan kedua LP tersebut berdasar hasil gelar perkara terkait dua laporan tersebut di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat sore (12 Agustus 2022).

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x