Awalnya Ngotot, Tiba-tiba Bareskrim Setop Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo

- 12 Agustus 2022, 22:50 WIB
Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. /Kolase foto Pikiran Rakyat dan @princess_vie_tan/

BERITA SUBANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

"Kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana. Ini bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kode 303 Judi Online di PIK, Jakarta Utara, 78 Orang Diamankan

Isinya tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Andi Rian, lporan tersebut diajukan Putri Candrawati.

Saat itu, Putri Candrawati melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada Jumat 8 Agustus 2022sekitar pukul 17.00 WIB.

Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kamaruddin Minta Kapolri Dalami Konspirasi Kode 303 Judi Online Bareng TNI

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menilai, terdapat kejanggalan terkait alasan Ferdy Sambo yang mengaku emosi setelah mendapat laporan dari isterinya Putri Candrawati, telah dilecehkan Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak bisa percaya Brigadir J dihabisi gara-gara karena telah melecehkan Putri Candrawati.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x