Polda Metro Jaya Bongkar Kode 303 Judi Online di PIK, Jakarta Utara, 78 Orang Diamankan

- 12 Agustus 2022, 20:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan /Polri.go.id/

BERITA SUBANG - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 78 orang saat membongkar kasus kode 303 atau judi online (online gambling) di Jakarta Utara, Jumat 12 Agustus 2022 dinihari.

Penggerebekan yang melibatkan Unit 5 Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dilakukan di sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengonfirmasi penggerebekan dan penangkapan kasus judi online ini kepada wartawan.

Baca Juga: Indonesia, the largest Muslim Country in the World is Cracking Down Online Gambling Sites

"Pengungkapan kasus judi online pada pukul 02.00 di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata Kombes Aulia, Jumat, 12 Agustus 2022.

Polisi, ungkap Aulia memasih memeriksa keterangan 78 orang yang diduga terlibat judi online di PIK tersebut.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya mengamankan supervisor di lokasi.

Baca Juga: 15 Tusukan Bikin Salman Rushdie Ambruk, Kepala Novelis Ayat-ayat Setan Dihargai Rp44 Miliar

Pelaku supervisor itu berperan sebagai penanggung jawab pengelolaan bisnis judi online.

"Supervisor yang mempunyai tanggung jawab mengawasi dan mengontrol kinerja pegawai costumer service website judi online dalam transaksi deposit dan withdrawal," kata Zulpan.

Selain supervisor, pihak kepolisian mengamankan customer service.

Baca Juga: Kamaruddin Minta Kapolri Dalami Konspirasi Kode 303 Judi Online Bareng TNI

Pelaku tersebut berperan dalam mengelola uang masuk dalam bisnis judi online di lokasi.

"Peran berikutnya customer service pada website judi online yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola adanya uang masuk sebagai deposit dari member dalam bentuk e-wallet," kata  Zulpan.

Baca Juga: Cek Fakta, Kominfo Gagal Berantas Kode 303 Judi Online Karena Ada Geng Coklat

Baca Juga: Video Luhut Komentari Sambo Tidak Benar, Jodi Beri Klarifikasi

Pasal persangkaan dalam penggerebekan judi online ini adalah tentang perjudian dan pencucian uang.

"Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," ujar Auliansyah.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x