BERITA SUBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan polres di wilayah polda setempat mengungkap 18 kasus perjudian di daerah itu dalam waktu 10 hari terakhir sebagai bentuk nyata pemberantasan penyakit masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Rabu 11 Agustus 2022, menyebutkan pengungkapan kasus tersebut sejak 1 Agustus hingga 10 Agustus 2022.
Pengungkapan judi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar satu kasus, Polres Dharmasraya satu kasus, Polres Pasaman Barat dan Polres Padang Pariaman masing-masing dua kasus.
Baca Juga: Berangus Kode 303, Polisi Kejar ABK, Bos Judi Online Terbesar di Sumatera Utara
Baca Juga: Menkominfo Johnny Jawaban Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Artis dan Orang Kuat di Judi Online
Berikutnya Polres Pasaman dan Polres Pariaman masing-masing tiga kasus, kemudian Polres Pesisir Selatan, Polres Bukittinggi, Polres Padang Panjang, Polres Solok Selatan, Polres Sawahlunto, dan Polres Solok Kota masing-masing satu kasus.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya adalah kasus judi jenis togel (toto gelap).
"Ini bentuk komitmen Polri dan Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat," kata Dwi Sulistyawan
Baca Juga: Mendekam Bareng Sambo, Berikut Daftar Panjang Perwira Polri Tahanan Mako Brimob