Ukir Prestasi, Polda Sumbar Ungkap 18 Kasus 303 Alias Judi dalam 10 Hari

- 12 Agustus 2022, 10:50 WIB
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra /Antara

BERITA SUBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan polres di wilayah polda setempat mengungkap 18 kasus perjudian di daerah itu dalam waktu 10 hari terakhir sebagai bentuk nyata pemberantasan penyakit masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Rabu 11 Agustus 2022, menyebutkan pengungkapan kasus tersebut sejak 1 Agustus hingga 10 Agustus 2022.

Pengungkapan judi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar satu kasus, Polres Dharmasraya satu kasus, Polres Pasaman Barat  dan Polres Padang Pariaman masing-masing dua kasus.

 Baca Juga: Berangus Kode 303, Polisi Kejar ABK, Bos Judi Online Terbesar di Sumatera Utara

Baca Juga: Menkominfo Johnny Jawaban Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Artis dan Orang Kuat di Judi Online

Berikutnya Polres Pasaman dan Polres Pariaman masing-masing tiga kasus, kemudian Polres Pesisir Selatan, Polres Bukittinggi, Polres Padang Panjang, Polres Solok Selatan, Polres Sawahlunto, dan Polres Solok Kota masing-masing satu kasus.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya adalah kasus judi jenis togel (toto gelap).

"Ini bentuk komitmen Polri dan Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat," kata Dwi Sulistyawan

 Baca Juga: Mendekam Bareng Sambo, Berikut Daftar Panjang Perwira Polri Tahanan Mako Brimob

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x