Mendekam Bareng Sambo, Berikut Daftar Panjang Perwira Polri Tahanan Mako Brimob

- 12 Agustus 2022, 10:00 WIB
Anggota Brimob melakukan penjagaan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditempati oleh ajudan dan sopirnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Penjagaan tersebut untuk membantu operasi penggeledahan yang diduga terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang dilakukan oleh tim khusus Polri.
Anggota Brimob melakukan penjagaan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditempati oleh ajudan dan sopirnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Penjagaan tersebut untuk membantu operasi penggeledahan yang diduga terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang dilakukan oleh tim khusus Polri. /ANTARA FOTO: Galih Pradipta/aww./

BERITA SUBANG – Mabes Polri menahan 11 perwira usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, perwira yang ditahan terdiri dari perwira menengah hingga perwira tinggi. “

Kemungkinan anggota Polri yang ditahan bisa bertambah lagi,” kata Kapolri saat dalam jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

 Baca Juga: Jegrek, Ini Foto Cantik Bu Putri Bareng Ajudan, Terlihat Sumringah

Para personel Polri yang dibawa ke Patsus antara lain 1 Jenderal bintang dua, 2 Jenderal bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Komisaris Polisi (Kompol), 1 AKP.

Polri juga memeriksa 56 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur olah TKP pembunuhnan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel polri.

Baca Juga: Lembaga Perlindungan HAM Minta Kapolri Jelaskan Dugaan Mabes dalam Mabes Hingga Geng Polri

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel polri diduga melanggar kode etik profesional polri atau KKEP Polri,” kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x