BERITA SUBANG – Mabes Polri menahan 11 perwira usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, perwira yang ditahan terdiri dari perwira menengah hingga perwira tinggi. “
Kemungkinan anggota Polri yang ditahan bisa bertambah lagi,” kata Kapolri saat dalam jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Jegrek, Ini Foto Cantik Bu Putri Bareng Ajudan, Terlihat Sumringah
Para personel Polri yang dibawa ke Patsus antara lain 1 Jenderal bintang dua, 2 Jenderal bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Komisaris Polisi (Kompol), 1 AKP.
Polri juga memeriksa 56 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur olah TKP pembunuhnan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel polri.
Baca Juga: Lembaga Perlindungan HAM Minta Kapolri Jelaskan Dugaan Mabes dalam Mabes Hingga Geng Polri
“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel polri diduga melanggar kode etik profesional polri atau KKEP Polri,” kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam.