– AKBP Jerry Siagian
Baca Juga: Diperiksa Tujuh Jam, Ferdy Sambo Akhirnya Ungkap Rencana Pembunuhan Brigadir J
Mengutip satu sumber, penahanan para perwira tersebut ditengarai karena melakukan pembersihan alat bukti CCTV di TKP, mengikuti instruksi Ferdy Sambo.
Secara keseluruhan, terdapat 31 personel Polri yang melanggar kode etik terkait pembunuhan anggota Polri tersebut. Mereka berasal dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, dan Polda Metro Jaya.
Sementara ini, Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat (K).
Baca Juga: Kode 303 Marak di Indonesia, Kapolri Perintahkan Tangkap Bandar dan Beking Judi
Peran dari masing-masing tersangka yakni Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J, kemudian Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Meski Ferdy Sambo telah mengaku jadi dalang dibalik pembunuhan Brigadir J. Polri juga masih mendalami apakah Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Terkait dengan apakah FS ikut menembak? Ini sedang dilakukan pendalaman,” kata Listyo.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.