Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih Polri Pimpinan Ferdy Sambo

- 12 Agustus 2022, 04:58 WIB
Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih Polri Pimpinan Ferdy Sambo
Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih Polri Pimpinan Ferdy Sambo /Dok. Humas Polres Badung

"Untuk Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja," kata Dedi Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo memimpin Satgassus sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.

Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022. Sprin tersebut merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.

Baca Juga: Kode 303 Marak di Indonesia, Kapolri Perintahkan Tangkap Bandar dan Beking Judi

Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah