Kronologi Kapolri Soal Penembakan Belum Lengkap, Deolipa: Iming-iming Uang Terlewatkan

- 10 Agustus 2022, 12:48 WIB
Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E yang diberikan apresiasi oleh Mahfud MD.
Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E yang diberikan apresiasi oleh Mahfud MD. /Instagram/deolipa_project/

 Baca Juga: Terungkap Pesan Whatsapp Putri Candrawati ke Brigadir J, Sang Jenderal Panas?

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56. Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x