BERITA SUBANG - Irjen Ferdy Sambo (FS) bersama tiga orang anak ajudannya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencanan dengan hukuman maksimal pidana mati.
Jenderal yang punya segudang pengalaman reserse dituduh menskenariokan terjadinya peristiwa tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022.
Padahal yang bersangkutan menginstruksikan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas mengenaskan.
Baca Juga: Timsus Jajaki Kemungkinan Ferdy Sambo Eksekusi Sendiri Brigadir J
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo menginstruksikan tersangka Bharada E atau Bharada RE melakukan penembakan. Aksi kejam itu disaksikan oleh tersangka Bripka RR dan tersangka KM.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” kata Kabareskrim, dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
“Ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” lanjut Komjen Agus.
Baca Juga: Viral di Tiktok Ngaku Bharada E, Senggol Sambo Punya Isteri Simpanan Hingga Situs Judi
Komjen Agus mengakui penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J tidak mudah. Alasannya, terdapat ketidakprofesionalan yang dilakukan tim pada saat olah TKP awal dan hilangnya alat bukti.