Nasib keluarga Brigadir J dan Bharada E Jadi Taruhan, Mahfud MD Minta Polri dan LPSK Jamin Perlindungan

- 10 Agustus 2022, 05:53 WIB
Mahfud MD mendesak Polri dan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E dan keluarga Brigadir J
Mahfud MD mendesak Polri dan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E dan keluarga Brigadir J /Tangkap layar YouTube/Kemenko Polhukam RI/

Mahfud menyakini, dirinya sangat percaya Polri bisa mengungkap kasus ini secara profesional di dalam penyelidikan dan penyidikan. "Sesuai dengan slogannya 'Presisi'," kata Mahfud.

Pemerintah akan terus mengawal kasus ini hingga tingkap pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan dengan sungguh-sungguh.

"Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yang kuat. Agar masyarakat dapat memahami kasus ini," katanya.

 Baca Juga: Refly Harun: Benny Mamoto Mirip Juru Bicara Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah