Baca Juga: Mahfud MD : Pemeriksaan Ferdy Sambo Terkait Pelanggaran Etik dan Pidana Harus Jalan Bersama
"Biar kami sekeluarga tetap menjalani masa yang sulit ini dan saya ikhlaskan dan maafkan, segala perbuatan yang kami keluarga alami," kata Putri.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari ke depan.
Inspektorat Khusus Polri menduga Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Ferdy Sambo Langgar Prosedur Penanganan TKP Duren Tiga
Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat ini, Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis 4 Agustus 2022
Ferdy Sambo juga dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca Juga: Breaking News, Ferdy Sambo Digelandang ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok Terkait Pelanggaran Etik
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.