BERITA SUBANG -Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap fakta baru terkait Bharada E yang merupakan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Edwin Partogi, Bharada E bukan penembak ulung seperti selama ini yang digembar gemborkan. Apalagi yang bersangkutan baru mendapatkan pistol pada November 2021.
Edwin Partogi juga menjelaskan bahwa terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Irjen Syahar Diantono Gantikan Ferdy Sambo Sebagai Kadivpropam Polri, 3 Jenderal Ikut Dinonaktifkan
Jadwal latihan menembak tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.
Edwin juga menjelaskan, dalam hasil penelusuran LPSK Bharada E bukan ahli menembak.
Menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekedar sopir.
Baca Juga: Angkat Fenomena Kawin Kontrak di Puncak, Film Holy Prostitution Juarai Festival Film Bergengsi
Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.