Lama Ditunggu, Putri Chandrawati Akhirnya Sambangi Mako Brimob

- 7 Agustus 2022, 20:22 WIB
  Putri Candrawathi saat mendatangi Mako Brimob/Instagram @kabarnegri
Putri Candrawathi saat mendatangi Mako Brimob/Instagram @kabarnegri /

Bharada E dipersangkakan dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah