Breaking News, Ferdy Sambo Digelandang ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok Terkait Pelanggaran Etik

- 7 Agustus 2022, 03:43 WIB
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. /ANTARA/Laily Rahmawati /

BERITA SUBANG - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu 6 Agustus 2022.

Pemanggilan Sambo untuk dimintai keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir J di kediaman dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat 8 Juli 2022.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengakui, pemanggilan Ferdy Sambo merupakan buntut kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Mahfud MD : Pemeriksaan Ferdy Sambo Terkait Pelanggaran Etik dan Pidana Harus Jalan Bersama

Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

"Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tutur Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Ferdy Sambo Langgar Prosedur Penanganan TKP Duren Tiga

Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo. Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.

"Dalam konteks pemeriksaan, namun hingga kini belum ada tersangka," ujar dia.

Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis 4 Agustus 2022.

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin 18 Juli 2022.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Blak-blakan, LPSK Sebut Bharada E Bukan Jago Tembak, Baru Pegang Pistol 2021

Seperti diketahui, sejumlah personel Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan pasukan khusus Polri tersebut atas perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam rangka pengamanan.

Agus Andrianto mengatakan, personel Brimob tersebut akan berjaga di Gedung Bareskrim sesuai dengan permintaan dari Kabareskrim.

"Untuk waktunya, sesuai dengan kebutuhan saja," jelasnya.

Dengan kasus ini, karier Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri selesai.

Seusai dinonaktifkan, kini alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Nyai: Pelaku Pelecehan Seksual Harusnya di Penjara, Bukan Tembak Mati 

Ferdy Sambo masuk kotak berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus. Secara keseluruhan terdapat 9 perwira yang dicopot dari jabatannya.

Seperti diketahui, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.

Mereka diduga tidak profesional sehingga menghambat olah TKP penembakan ajudan Sambo itu.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022 malam.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah