Bharada E Bisa Dikenai Pasal Membantu kejahatan, Bareskrim: Terbuka Ada Tersangka Lain

- 4 Agustus 2022, 09:06 WIB
 Bharada E, ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E, ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. /Twitter/ @widyasari813/

BERITA SUBANG - Setelah hampir sebulan akhirnya Polri mengumumkan satu orang tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Bridagir, yaitu Bharada E yang dikenai pasal 338 KUHP.

"Terbukti untuk Bharada E pasal 338 sesuai laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, 3 Juli 2022.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan langsung menangkap Bharada E.

Baca Juga: Polri Periksa Semua Pihak yang Terlibat Tembak Menembak, Ferdy Sambo dan Isteri Tunggu Giliran?

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi Hari Ini, Isteri Masih Bebas Melenggang

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.

Baca Juga: Resmi jadi tersangka, Bharada E Kini ditahan Bareskrim Polri

Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.

Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Akui Pancasila Sebagai Landasan Negara

Andi Rian mengatakan, Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya.

Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

Baca Juga: Selamatkan Isteri Jenderal, Pengacara Sebut Bharada E Pahlawan

Penyidik, lanjutnya, tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Itu artinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x