Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 berbunyi: Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
"Meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan itu belum terbukti, tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam Perkap," jelasnya.
Baca Juga: Keterangan Polisi Beda dengan Rekaman CCTV, Ferdy Sambo di TKP Saat Brigadir J Tewas
Patra M Zein,tim pengacara Putri Candrawati lainnya mengingatkan, bahwa pendapat atau informasi yang disampaikan mengenai kasus kematian Brigadir Josua harus disampaikan berdasarkan fakta.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra.
Karena itu, Patra M Zein, mengingatkan, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***