Kamaruddin Berspekulasi, Kuasa Hukum Putri Candrawati Bakal Tempuh Jalur Hukum

- 28 Juli 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati
Ilustrasi Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati /Tangakapan Layar Youtube Beda Nggak?/

BERITA SUBANG - Arman Hanis, kuasa hukum istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati mengancam bakal menempuh jalur hukum jika pengacara keluarga Brigadir J terus mengeluarkan pernyataan bersifat spekulasi.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," kata Arman, Kamis 28 Juli 2022.

Arman menilai, pengacara keluarga Brigadir J kerap menyampaikan pernyataan spekulasi dan asumsi yang tak berdasar sehingga memicu kericuhan.

Baca Juga: Refly Harun: Keterangan Polisi Soal Pelecehan Seksual Brigadir J, Layak Tak Dipercaya

"Salah satunya, asumsi yang menyebut korban dijerat lehernya, terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim otopsi. Disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan otopsi," ujar Arman.

Arman juga memprotes keras terkait soal pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.

Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 15 ayat 1 yang menyoal anggota polisi meninggal dunia karena perbuatan tercela.

Baca Juga: Haru, Tahu Bakal Dihabisi, Brigadir J Pamit ke Pacar dan Minta Cari Pengganti

"Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x