Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming, Denny Indrayana Kecewa Sebut Sabotas Praperadilan

- 27 Juli 2022, 17:17 WIB
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo Slsaat membacakan putusan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo Slsaat membacakan putusan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022. /Foto: Edward Panggabean/beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak praperadilan yang diajukan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, terkait status tersangka yang menjeratnya dalam perkara dugaan suap perizinan pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara nihil," kata hakim tunggal Hendra Utama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2022.

Dalam amar putusan hakim bahwa penyidik KPK dalam penanganan perkara terkait penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan tersangka Mardani Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Ahli Sebut Tak Ada Sanksi Pidana Pemberian IUP Oleh Maming, Denny: DPO Tak Gugurkan Praperadilan

Hakim menimbang bahwa perkara Bendahara Umum PBNU itu sudah masuk dalam pokok perkara, dan protes dilancarkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, lantaran hakim menilai status Mardani Maming sudah masuk DPO dan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur.

Dikatakan hakim praperadilan yang diajukan tersangka sudah masuk pokok perkara, yang seharusnya dilakukan pada proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi

Sementara itu kuasa hukum tersangka Mardani Maming, Denny Indrayana menyayangkan putusan hakim yang hanya melihat terkait status DPO yang menjadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini.

"Ini kan bisa menjadikan satu kasus karena kalau kita baca SEMA nomor 1 tahun 2018 isinya larangan pengajuan bagi tersangka yang melarikan diri. Pengajuan dilakukan terhadap DPO, kami ditengah jalan tiba-tiba di DPO kan," ujar Denny Indrayana usai persidangan putusan.

Baca Juga: Fast Dorong Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Lili Pintauli, Tito Hananta: Banyak Kasus di KPK Belum Tuntas

"Padahal tinggak sehari mendengar putusan koq, tiba-tiba di DPO kan, kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima. Sementara pengajuannya sudah dilakukan sebelum lebaran (Idul Adha) (permohonan pendaftaran 27 Juni 2022). Jadi, DPO sendiri kita berbeda pendapat," sambung dia.

Meski demikian Kata dia, putusan praperadilan itu secara normatifnya harus dihormati, meskipun bagi kubu Maming sangat wajar jika berbeda pendapat, misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan praperadilan ini.

"Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya, bagi proses praperadilan. Karena kalau kita baca SEMA-nya No.1 tahun 2018 itu bunyinya "larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri."

Baca Juga: Temuan ICW, KPK Didesak Usut Kasus Mafia Tambang Sumsel

Larangan pengajuan, kata mantan Wamenkumham itu dilakukan sebelum ada status DPO. Namun, di tengah jalan tiba-tiba Mardani Maming di-DPO-kan sehari sebelum pembacaan putusan. Dengan alasan kliennya dinyatakan tidak kooperatif, dan itu kemudian menjadi dasar untuk DPO, jika tidak hadir dengan alasan yang sah.

"Sementara kami itu bersurat, baik panggilan pertama dan kedua. Tapi dinyatakan tidak ada keterangan dan mangkir. Pada panggilan kedua kami ditanya saat agak malam, kok belum datang. Padahal kami sudah mengirim surat tidak hadir dan diterima di KPK jam setengah 11 siang Penyidik rupanya belum menerima surat itu. Saya kirimkan via WA ke penyidik : "Pak, ini loh suratnya sudah diterima di bagian persuratan". "Oh belum sampai ke kami". Jadi kami dianggap mangkir padahal sudah bersurat tapi belum sampai ke penyidik," tutur dia.

Baca Juga: Dewas KPK Beri Sanksi Terhadap Jaksa Selingkuh, Kejagung Angkat Bicara

Nah, kata dia kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya ini jadi sabotase proses praperadilan akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok, tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah.

"Jadi tentu ada kekecewaan ya, karena proses yang sudah kami siapkan dengan saat serius, dan menghabiskan banyak energi dan pikiran hanya dengan penetapan DPO yang masih bisa kita persoalkan," tandasnya.

Dalam saat persidangan tim penyidik KPK ikut memantau jalannya persidangan putusan tersebut. Mereka memenuhi ruangan dan lokasi ruang sidang.

Baca Juga: Temuan ICW, KPK Didesak Usut Kasus Mafia Tambang Sumsel

Mardani Maming merupakan politisi dan juga Ketua DPD PDI P Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 22 Juni 2022. Kemudian Mardani Maming dicekal bepergian keluar negeri, tak lama kemudian dia disematkan menjadi buronan KPK pada 26 Juli 2022.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah