Ahli Sebut Tak Ada Sanksi Pidana Pemberian IUP Oleh Maming, Denny: DPO Tak Gugurkan Praperadilan

- 26 Juli 2022, 18:45 WIB
Kolase tim penyidik KPK memantau jalannya persidangan praperadilan Mardani Maming di PN Jaksel, sementara usai sidang Denny Indrayana memberikan keterangan pers.
Kolase tim penyidik KPK memantau jalannya persidangan praperadilan Mardani Maming di PN Jaksel, sementara usai sidang Denny Indrayana memberikan keterangan pers. /Foto: Edward Panggabean/beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Sidang praperadilan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming terkait status tersangka atas perkara pemberian izin usaha pertambangan yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk tahap akhir yakni pembacaan putusan oleh hakim

Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo dalam sidang beragenda kesimpulan meminta agar kedua belah pihak, pemohon Mardani Maming dan termohon KPK untuk membacakan kesimpulan. Namun, kedua belah pihak meminta kepada yang mulia hakim dianggap kesimpulan telah dibacakan.

"Selanjut, acara besok sidang tinggal Keputusan, kita lanjutkan Rabu 28 Juli 2022 sekitar jam 1 agenda pembacaan keputusan, baik pemohon dan termohon untuk hadir tepat waktu," ucap hakim tunggal Hendra Utama dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Fast Dorong Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Lili Pintauli, Tito Hananta: Banyak Kasus di KPK Belum Tuntas

Dalam persidangan itu tidak seperti hari-hari biasanya, pada persidangan beragenda kesimpulan banyak petugas KPK dengan atribut rompi bertuliskan KPK memenuhi ruangan pengadilan, setidaknya lebih dari belasan petugas KPK datang melihat suasana pengadilan.

Pada sidang sebelumnya pihak pemohon yang diwakili penasehat hukum Mardani Maming, Denny Indrayana bahwa kasus yang menjeratnya kliennya bukan perkara korupsi seperti yang dituding oleh KPK, tapi bisnis to bisnis dengan perusahaan terkait perizinan pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu.

Denny Indrayana juga menyesalkan diterbitkannya Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh KPK, meski demikian, DPO tidak mengugurkan praperadilan, sementara belum ada putusan pada sidang praperadilan tersebut.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur Dari Pimpinan KPK, MAKI Desak Periksa Pidana Gratifikasi

"Kami pada Senin (25 Juli 2022) telah bersurat jika ternyata ada kondisi hukum proses ini berjalan, kami siap datang segera, setelah putusan (praperadilan) itu dibacakan. Itukan konsekuensi hukum, KPK melakukan langkah itu (DPO), dan dianggap itu benar kami berharap juga hormati pada saat putusan nanti," kata Denny Indrayana.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x