Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming, Denny Indrayana Kecewa Sebut Sabotas Praperadilan

- 27 Juli 2022, 17:17 WIB
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo Slsaat membacakan putusan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo Slsaat membacakan putusan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022. /Foto: Edward Panggabean/beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak praperadilan yang diajukan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, terkait status tersangka yang menjeratnya dalam perkara dugaan suap perizinan pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara nihil," kata hakim tunggal Hendra Utama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2022.

Dalam amar putusan hakim bahwa penyidik KPK dalam penanganan perkara terkait penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan tersangka Mardani Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Ahli Sebut Tak Ada Sanksi Pidana Pemberian IUP Oleh Maming, Denny: DPO Tak Gugurkan Praperadilan

Hakim menimbang bahwa perkara Bendahara Umum PBNU itu sudah masuk dalam pokok perkara, dan protes dilancarkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, lantaran hakim menilai status Mardani Maming sudah masuk DPO dan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur.

Dikatakan hakim praperadilan yang diajukan tersangka sudah masuk pokok perkara, yang seharusnya dilakukan pada proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi

Sementara itu kuasa hukum tersangka Mardani Maming, Denny Indrayana menyayangkan putusan hakim yang hanya melihat terkait status DPO yang menjadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini.

"Ini kan bisa menjadikan satu kasus karena kalau kita baca SEMA nomor 1 tahun 2018 isinya larangan pengajuan bagi tersangka yang melarikan diri. Pengajuan dilakukan terhadap DPO, kami ditengah jalan tiba-tiba di DPO kan," ujar Denny Indrayana usai persidangan putusan.

Baca Juga: Fast Dorong Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Lili Pintauli, Tito Hananta: Banyak Kasus di KPK Belum Tuntas

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x