Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming, Denny Indrayana Kecewa Sebut Sabotas Praperadilan

- 27 Juli 2022, 17:17 WIB
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo Slsaat membacakan putusan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo Slsaat membacakan putusan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022. /Foto: Edward Panggabean/beritasubang.com/

"Padahal tinggak sehari mendengar putusan koq, tiba-tiba di DPO kan, kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima. Sementara pengajuannya sudah dilakukan sebelum lebaran (Idul Adha) (permohonan pendaftaran 27 Juni 2022). Jadi, DPO sendiri kita berbeda pendapat," sambung dia.

Meski demikian Kata dia, putusan praperadilan itu secara normatifnya harus dihormati, meskipun bagi kubu Maming sangat wajar jika berbeda pendapat, misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan praperadilan ini.

"Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya, bagi proses praperadilan. Karena kalau kita baca SEMA-nya No.1 tahun 2018 itu bunyinya "larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri."

Baca Juga: Temuan ICW, KPK Didesak Usut Kasus Mafia Tambang Sumsel

Larangan pengajuan, kata mantan Wamenkumham itu dilakukan sebelum ada status DPO. Namun, di tengah jalan tiba-tiba Mardani Maming di-DPO-kan sehari sebelum pembacaan putusan. Dengan alasan kliennya dinyatakan tidak kooperatif, dan itu kemudian menjadi dasar untuk DPO, jika tidak hadir dengan alasan yang sah.

"Sementara kami itu bersurat, baik panggilan pertama dan kedua. Tapi dinyatakan tidak ada keterangan dan mangkir. Pada panggilan kedua kami ditanya saat agak malam, kok belum datang. Padahal kami sudah mengirim surat tidak hadir dan diterima di KPK jam setengah 11 siang Penyidik rupanya belum menerima surat itu. Saya kirimkan via WA ke penyidik : "Pak, ini loh suratnya sudah diterima di bagian persuratan". "Oh belum sampai ke kami". Jadi kami dianggap mangkir padahal sudah bersurat tapi belum sampai ke penyidik," tutur dia.

Baca Juga: Dewas KPK Beri Sanksi Terhadap Jaksa Selingkuh, Kejagung Angkat Bicara

Nah, kata dia kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya ini jadi sabotase proses praperadilan akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok, tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah.

"Jadi tentu ada kekecewaan ya, karena proses yang sudah kami siapkan dengan saat serius, dan menghabiskan banyak energi dan pikiran hanya dengan penetapan DPO yang masih bisa kita persoalkan," tandasnya.

Dalam saat persidangan tim penyidik KPK ikut memantau jalannya persidangan putusan tersebut. Mereka memenuhi ruangan dan lokasi ruang sidang.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah