"Aparat penegak hukum sebagai alat negara harus mandiri, independent, professional dan integritas agar tidak terjadi benturan kepentingan yang disinyalir dapat menyuburkan kejahatan atas nama kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh aparatur penegak hukum," kata Suparji.
Menurutnya, konsistensi dan ketegasan aparatur penegakan hukum menjadi kunci dari independensi lembaga peradilan. Ia mengatakan bahwa sikap tersebut menjadi penting untuk menjamin kesinambungan logika keadilan yang dibangun oleh masyarakat berdasarkan putusan-putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Baca Juga: Aksi Baking Tambang Batubara di Sumsel Diduga Lama Terjadi, IPW: Periksa Oknum Polisi
Selain itu, kata dia, diperlukan juga proses yang obyektif dalam setiap tahap-tahap penegakan hukum.
"Obyektivitas dalam penegakan hukum hanya dapat dilakukan oleh para aparatur yang profesional, dan memiliki integritas moral yang tinggi," kata dia.
Suparji menyebut pembenahan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi, bahkan mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim.
Namun, lanjutnya, yang dimaksudkan adalah pembenahan untuk memperkuat institusi (institutional capacity building) untuk menghadirkan suatu lembaga penegakan hukum yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kebenaran dan keadilan hukum.
Baca Juga: Abaikan Prudential Banking Pendanaan Tambang Batubara, Oknum Direksi BNI Berpotensi Terjerat Hukum
"Tanpa dipengaruhi intervensi dalam bentuk apa pun dari luar, termasuk motif-motif uang dan politik," ujarnya.
"Bukan menuduh, namun merupakan suatu konsekuensi dari suatu hubungan relasi yang saling menguntungkan dan saling bergantung satu dengan yang lain akan memunculkan persekongkolan hukum yang dapat berdampak pada penerapan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas," sambung dia mengakhiri.***