BERITA SUBANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Keputusan itu dilakukan demi membuat proses penyidikan menjadi semakin terang.
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.
✅ Topik Khusus: Misteri Kematian Brigadir J
Baca Juga: Pengacara keluarga Brigadir J: Ada Tindak Kekerasan Sebelum Penembakan, Pelaku Lebih dari 1 Orang
"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," sambungnya.
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.
Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J Melebar ke Urusan Judi Online, Bareskrim Perlu Klarifikasi