Oknum Polisi Di Duga Bekingi Perusahaan Batubara Sumsel, Pakar: Potensi KKN, Ganggu Integritas Polri

- 19 Juli 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi tambang, daftar yang memuat contoh barang tambang yang dihasilkan di daerah tempat tinggal pada tema 9 kelas 4 SD.
Ilustrasi tambang, daftar yang memuat contoh barang tambang yang dihasilkan di daerah tempat tinggal pada tema 9 kelas 4 SD. /pexels.com/Tom Fisk

BERITA SUBANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kini tengah diuji dengan sejumlah kasus para anak buahnya. Terbaru muncul dugaan oknum polisi yang menjadi beking perusahaan tambang batubara di duga berinisial PT BG di Sumatera Selatan.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai jika adanya kedekatan antara oknum Polri dengan pengusaha atau perusahaan tambang batubara berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, menurutnya bisa berdampak negatif dengan adanya praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga dirinya menyarankan harus ada sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga: AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

"Jika benar maka oknum tersebut berpotensi melakukan KKN, ini yang harus ada tindakan dari pimpinan. Bahkan seharusnya ada mekanisme yang mengatur penghukuman secara administratif. Jika alat buktinya cukup bisa dibawa ke ranah pidana," kata Fickar kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.

Karena menurutnya, adanya kedekatan antara oknum Polri dengan pengusaha atau perusahaan tambang sangatlah tidak etis dan bisa mempengaruhi pekerjaan jika ada keuntungan ekonomis.

"Tidak etis, kalo mempengaruhi pekerjaan dari berkawan itu dia mendapatkan keuntungan ekonomis. Sangat berpotensi lahirnya penyalahgunaan wewenang," katanya.

Baca Juga: Kejagung Akui Masih Menelisik Dugaan Korupsi Pemberian Pinjaman Bank Negara ke Perusahaan Tambang di Sumsel

Senada Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan fenomena kedekatan oknum Polri dengan pengusaha dapat menggangu integritas dan kewibawaan lembaga peradilan dalam menjamin keadilan masyarakat.

"Aparat penegak hukum sebagai alat negara harus mandiri, independent, professional dan integritas agar tidak terjadi benturan kepentingan yang disinyalir dapat menyuburkan kejahatan atas nama kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh aparatur penegak hukum," kata Suparji.

Menurutnya, konsistensi dan ketegasan aparatur penegakan hukum menjadi kunci dari independensi lembaga peradilan. Ia mengatakan bahwa sikap tersebut menjadi penting untuk menjamin kesinambungan logika keadilan yang dibangun oleh masyarakat berdasarkan putusan-putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Aksi Baking Tambang Batubara di Sumsel Diduga Lama Terjadi, IPW: Periksa Oknum Polisi

Selain itu, kata dia, diperlukan juga proses yang obyektif dalam setiap tahap-tahap penegakan hukum.

"Obyektivitas dalam penegakan hukum hanya dapat dilakukan oleh para aparatur yang profesional, dan memiliki integritas moral yang tinggi," kata dia.

Suparji menyebut pembenahan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi, bahkan mengurangi kewenangan dan kemandirian hakim.

Namun, lanjutnya, yang dimaksudkan adalah pembenahan untuk memperkuat institusi (institutional capacity building) untuk menghadirkan suatu lembaga penegakan hukum yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kebenaran dan keadilan hukum.

Baca Juga: Abaikan Prudential Banking Pendanaan Tambang Batubara, Oknum Direksi BNI Berpotensi Terjerat Hukum

"Tanpa dipengaruhi intervensi dalam bentuk apa pun dari luar, termasuk motif-motif uang dan politik," ujarnya.

"Bukan menuduh, namun merupakan suatu konsekuensi dari suatu hubungan relasi yang saling menguntungkan dan saling bergantung satu dengan yang lain akan memunculkan persekongkolan hukum yang dapat berdampak pada penerapan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas," sambung dia mengakhiri.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x