Mantan Kabais Bingung, Bharada E Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

- 16 Juli 2022, 14:42 WIB
Soleman Pontoh
Soleman Pontoh /Twitter/@ponto78/

BERITA SUBANG - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana (Purn) Soleman B Pontoh menilai banyak kejanggalan terkait penembakan Brigadir J, salah satu belum ditetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Pensiunan jenderal bintang dua TNI Angkatan Laut itu mempertanyakan, mengapa Bharada E yang disebut sebagai pelaku penembak Brigpol Yosua alias Brigadir J hingga tewas saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah, kenapa enggak bisa jadi tersangka, ini sudah ada orang mati kok. Dan faktanya (Bharada E) menembak secara sadar itu lima peluru masuk (ke tubuh Brigadir J),” kata Soleman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Komnas HAM: Penuntasan Kasus Penembakan Brigadir Harus Jawab Rasa Keadilan 

Disisi lain, Soleman B Pontoh mengaku heran dengan keterangan resmi Polri bahwa Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock 17 yang dianggapnya tidak masuk akal.

Soleman mengungkapkan, bahwa senjata semi otomatis itu tidak layak dipergunakan oleh Bharada E yang masih Tamtama, apalagi magasin diisi 17 peluru.

“Itu enggak masuk akal. Dia itu dipegangkan Glock 17, seorang Tamtama itu masa pegang Glock, itu pegangan raja-raja, pangkat Kapten ke atas, lah ini malah dipegangkan ke Tamtama,” ujarnya.

 Baca Juga: Cek Fakta, Kapolri Listyo Sigit Copot Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam

Kalaupun, Bharada E ditugaskan mengawal keluarga Irjen Ferdy Sambo, mestinya Bharada E hanya cukup menggunakan senjata revolver dengan 5 peluru.

“Dalam situasi apa Glock dipegang, standarnya 5 (pistol) revolver, lah ini malah di rumah pake Glock. Mau ada apaan pegang Glock 17 peluru, mau ada maling atau apa,” ujar dia.

“Ini semakin enggak masuk akal. Kalau diawali dengan berbohong, maka akan ada kebohongan selanjutnya,” pungkas Soleman B Pontoh.

 Baca Juga: Ditanya Tidak Ada Ambulans Saat Brigadir J Wafat, Polri Kasih Jawaban Membingungkan

Hingga saat ini, tim khusus pencari fakta yang dipimpin Wakapolri maupun pihak Polres Jakarta Selatan masih melakukan serangkaian penyelidikan dan belum menemukan bukti kuat guna menaikkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka. Atau belum ada tersangka dalam peristiwa berdarah di Duren Tiga itu.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah