Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Jadi Pengacara Terduga Koruptor Bendum PBNU, SDR: Pecat Dari TGUPP

- 13 Juli 2022, 15:27 WIB
Hari Purwanto Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)
Hari Purwanto Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) /Foto: SDR tim/

Bahkan, lanjutnya jadi aneh dan tidak bermoral, disaat dapat tawaran pekerjaan sebagai TGUPP menyatakan cuti sebagai pengacara, yang semestinya berlaku selama menjadi anggota TGUPP.

"Namun, saat ada tawaran gurih jadi pengacara kasus korupsi, dia cuti sebagai TGUPP dan balik menjadi pengacara," ungkapnya.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur Dari Pimpinan KPK, MAKI Desak Periksa Pidana Gratifikasi

Persoalan kedua menyangkut politik lembaga negara. Sebagai bagian dari Pemerintah DKI, BW telah secara sadar menjadi pengacara tersangka korupsi melawan KPK di sidang Pra Peradilan.

"Kita membacanya jadi Gubernur DKI melawan KPK," kata Hari.

Logikanya sederhana saja, BW tidak akan bisa berpraktek sebagai pengacara tanpa restu dari Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebab, sebagai anggota TGUPP BW diwajibkan dan telah mengajukan cuti sebagai pengacara.

"Apakah pertarungan BW vs KPK di perkara praperadilan Maming ini merupakan simulasi Pemprov DKI Vs KPK. Jangan lupa, KPK saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi Formula E," ungkap Hari.

Dia menambahkan, sebenarnya tidak masalah BW menjadi pengacara, jika kasusnya bukan kasus korupsi. Sebagai anggota TGUPP, dia harusnya sadar kalau korupsi adalah musuh bersama.

"Lucunya, dia jadi TGUPP justru untuk di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Bahkan, jadi Ketua KPK ala DKI," imbuh Hari.

Baca Juga: AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah