Bahkan, lanjutnya jadi aneh dan tidak bermoral, disaat dapat tawaran pekerjaan sebagai TGUPP menyatakan cuti sebagai pengacara, yang semestinya berlaku selama menjadi anggota TGUPP.
"Namun, saat ada tawaran gurih jadi pengacara kasus korupsi, dia cuti sebagai TGUPP dan balik menjadi pengacara," ungkapnya.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur Dari Pimpinan KPK, MAKI Desak Periksa Pidana Gratifikasi
Persoalan kedua menyangkut politik lembaga negara. Sebagai bagian dari Pemerintah DKI, BW telah secara sadar menjadi pengacara tersangka korupsi melawan KPK di sidang Pra Peradilan.
"Kita membacanya jadi Gubernur DKI melawan KPK," kata Hari.
Logikanya sederhana saja, BW tidak akan bisa berpraktek sebagai pengacara tanpa restu dari Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebab, sebagai anggota TGUPP BW diwajibkan dan telah mengajukan cuti sebagai pengacara.
"Apakah pertarungan BW vs KPK di perkara praperadilan Maming ini merupakan simulasi Pemprov DKI Vs KPK. Jangan lupa, KPK saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi Formula E," ungkap Hari.
Dia menambahkan, sebenarnya tidak masalah BW menjadi pengacara, jika kasusnya bukan kasus korupsi. Sebagai anggota TGUPP, dia harusnya sadar kalau korupsi adalah musuh bersama.
"Lucunya, dia jadi TGUPP justru untuk di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Bahkan, jadi Ketua KPK ala DKI," imbuh Hari.