BERITA SUBANG - Aneh, katanya pengiat anti korupsi, duo orang mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum Bendahara Umum PBNU yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming kini jadi terduga koruptor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hari Purwanto Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Bambang Widjojanto harus dipecat sebagai anggota TGUPP karena jadi pengacara korupsi.
"Setidaknya ada dua persoalan terkait cutinya BW sebagai anggota TGUPP karena memilih jadi pengacara kasus korupsi. Pertama adalah moral base, kejadian ini menjadi catatan moral dan integritas anggota TGUPP bidang hukum dan pemberantasan korupsi ternyata memilih menjadi pengacara untuk kasus korupsi," tutur dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.
Kemudian kata Hari Purwanto, keduanya tidak bisa berlindung di balik etik pengacara yang melarang pengacara menolak jika ada pihak yang membutuhkan dan meminta bantuannya.
"Karena dia sedang cuti sebagai lawyer, untuk menjadi TGUPP yang digaji oleh pemerintah dengan duit rakyat," papar Hari.
Meski lanjut dia, keduanya ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai kuasa hukum Mardani Maming. Dan , kini mereka mewakili Maming melawan KPK dalam sidang permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka.
"Jadi, penunjukan ini tidaklah mengejutkan, karena PBNU tentunya memperhatikan track calon pengacara yang akan mendampingi pengurusnya. Namun, yang mengejutkan justru Bambang Widjojanto menerimanya, bahkan menyatakan cuti sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta, ini aneh saja secara etika," tutur dia.