Teddy Tjokrosaputro Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Asabri

- 12 Juli 2022, 16:03 WIB
Sidang kasus Asabri di PN Tipikor
Sidang kasus Asabri di PN Tipikor /Foto: beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Terdakwa Teddy Tjokrosaputro 18 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar dengan uang pengganti sebesar Rp 20,8 milyar, pada kasus dugaan korupsi PT Asabri di persidangan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 Juli 2022.

"Terdakwa Teddy Tjokrosaputro terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsidiair penuntut umum," kata JPU saat persidangan saat itu.

Atas perbuatan terdakwa itu, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Bentjok dan Heru, Hukuman Tetap Seumur Hidup, Kejagung: Sebuah Sejarah Baru

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 milyar. subsidiair 1 tahun kurungan, membebankan uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126 dengan memperhitungkan barang bukti sebagai uang pengganti," papar JPU

Adapun barang bukti sebagai uang penganti yang telah di sita berupa,
a. 1 unit mobil bmw B 1136 SAQ beserta stnk,
b. 1 unit mobil bmw B 1347 SAO beserta stnk,
c. Tanah/bangunan yang beralamat di Kecamatan Tegalalang Kelurahan Sebatu Kabupaten Gianyar SHM No 03502,
d. Tanah/bangunan yang beralamat di Kecamatan Tegalalang Kelurahan Sebatu Kabupaten Gianyar SHM No 01672,
e. Tanah dan bangunan yang beralamat di Kecamatan Penjaringan Kelurahan Kapuk Muara Kota Jakarta Utara SHM No 10634,
f. Subsidiair 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Jenpino Ngabdi Bos Freeport Indonesia Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Korupsi Asabri

Terdakwa Teddy Tjokrosaputro karena diduga terlibat dalam pusaran korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri perusahaan asuransi plat merah tersebut yang terjadi pada tahun 2012-2019 silam.

Barang bukti sebagaimana terlampir dalam surat tuntutan, dan biaya perkara sebesr Rp 5 ribu.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x