MA Tolak Kasasi Bentjok dan Heru, Hukuman Tetap Seumur Hidup, Kejagung: Sebuah Sejarah Baru

- 26 Agustus 2021, 11:38 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung menyebutkan penanganan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sebuah sejarah baru, pasalnya semua tuntutan terhadap Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan kawan-kawan oleh jaksa penuntut di terima oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) dari hukuman 18 tahun penjara hingga seumur hidup kepada enam terdakwa yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pasca putusan kasasi MA terhadap Bentjok dkk itu jaksa eksekutor telah mengeksekusi pidana badan kepada enam terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Semoga hal ini menjadi sejarah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dan dapat membuktikan Kejaksaan RI sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapannya secara profesional," ujar Leonard saat konprensi pers secara virtual dari Kejagung, Jakarta.

Adapun kata dia enam terpidana yang telah di eksekusi untuk mendekam di dalam penjara adalah terpidana Bentjok selaku Komisaris PT Hanson Internasional, telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, terpidana Heru Hidayat selaku Komut PT Trada Alam Mineral telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Baca Juga: Ini Langkah Jaksa Penuntut Hadapi Majelis Hakim Terkait Putusan Sela Dakwaan 13 Tersangka Korporasi Jiwasraya

Dengan demikian terhadap putusan MA kepada kedua terpidana itu akan menjalani hukuman seumur hidup sejak dituntut oleh Jaksa, kemudian diputus mulai pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi di MA.

Sekedar mengingatkan Bentjok dan Heru Hidayat selain di hukum seumur hidup, juga membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp6.078 triliun dan Rp10,73 triliun. Keduanya pun dikenakan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Sementara terhadap terpidana Hary Prasetyo bekas Direktur Keuangan Jiwasraya telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba. Lalu, kepada terpidana Hendrisman Rahim bekas Direktur Utama Jiwasraya telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba dengan terlebih dahulu dipindahkan dari Rutan KPK.

Kemudian, terpidana Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah