Kejagung Sebut Letak Kerugian Negara Korupsi PT Garuda Indonesia Rp 8,8 T, Ketiga Tersangka Segera Di Sidang

- 22 Juni 2022, 20:31 WIB
Kolase. Pelimpahan tahap 2 untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia
Kolase. Pelimpahan tahap 2 untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia /Foto: Penkum Kejagung/

"Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD," tuturnya.

Lalu, lanjutnya dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia.

"Sementara, ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, Tersangka AW, Tersangka AB dan Tersangka SA bersama tim perseoran atau tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang bombardier CRJ 1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang," tutur Ketut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Albert Burhan Bekas Presdir Citilink Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Garuda Indonesia

Sebab perbuatan itu, dikatakan Ketut proses pengadaan pesawat CRJ 1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72 600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504.

Perbuatan para tersangka, jaksa penyidik menjeratnya dengan ancaman pidana primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk Subsidiair dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah