Tolak Tindak Pidana Asusila, KAI Blacklist NIK Pelaku Pelecehan Seksual Gunakan Layanan Kereta Api

- 21 Juni 2022, 22:44 WIB
KAI blacklist pelaku pelecehan seksual./Instagram/@sepurexpresss
KAI blacklist pelaku pelecehan seksual./Instagram/@sepurexpresss /

"KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," urai Tulus Abadi.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x