Tolak Tindak Pidana Asusila, KAI Blacklist NIK Pelaku Pelecehan Seksual Gunakan Layanan Kereta Api

- 21 Juni 2022, 22:44 WIB
KAI blacklist pelaku pelecehan seksual./Instagram/@sepurexpresss
KAI blacklist pelaku pelecehan seksual./Instagram/@sepurexpresss /

BERITA SUBANG -  KAI blacklist pelaku pelecehan seksual naik jasa angkutan kereta api, hal itu menyusul viralnya video kelakuan oknum penumpang yang melakukan tindak asusila di gerbong kereta api beberapa waktu lalu di media sosial.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist (pencekalan/larangan) terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Menurut EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artrivitanto, hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

"Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidak-nyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil," terang Asdo tertulis baru-baru ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 21 Juni 2022: Seseorang Akan Memberi Kesan Padamu

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Meski demikian, kata Asdo Artriviyanto, berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI tetap akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

"KAI menolak untuk memberikan layanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya, terutama terhadap kaum hawa.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x