Politikus PPP: Hindari Peluang Munculnya Politik Identitas di Kasus Khilafatul Muslimin

- 8 Juni 2022, 08:18 WIB
Arsul Sani
Arsul Sani /DPR RI/Oji/Man/

 

BERITA SUBANG - Waketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengingatkan Polri agar penyidikan kasus Khilafatul Muslimin tidak membuka terciptanya tafsir Islamophobia di tengah masyarakat

Arsul Sani meminta agar Polri lebih sensitif dalam menyampaikan keterangan terkait penanganan kasus Khilafatul Muslimin ini.

“Karena itu dalam proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang cukup," kata Waketum PPP Arsul Sani kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.

Menurut  Arsul Sani, kehati-hatian diperlukan agar jangan sampai kasus tersebut memperbesar munculnya politik identitas dari segmen tertentu di masyarakat setiap adanya penindakan terhadap kelompok umat Islam tertentu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemenkumham

"PPP sependapat bahwa kelompok manapun yang melanggar hukum harus ditindak, namun sikap kehati-hatian tetap diperlukan karena faktualnya politik identitas kita yang memecah belah persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa tetap berkembang beberapa tahun terakhir ini," kata Arsul Sani.

Pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas. Abdul Qadir kini langsung ditahan.

"Iya, langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Kerap Provokasi dan Tebarkan Hoaks Jelekkan Pemerintahan

Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Zulpan mengatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu 29 Mei 2022. Zulpan menyebut ormas itu ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah.

"Kelompok ini tawarkan khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Zulpan.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah