BERITA SUBANG - Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja terancam 20 tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran organisasi masyarakat (ormas).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Abdul Qadir Hasan Baraja terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus tersebut.
Hal itu tercantum dalam Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU 16/2017 tentang Ormas.
Baca Juga: Abdul Qadir, Teroris Pelaku Bom Candi Borobudur tahun 1985
"Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan dalam konferensi pers, Selasa 7 Juni 2022.
Dalam proses penyelidikan, Zulpan mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin tidak terpisahkan dari provokasi dan penyebaran berita bohong terkait menjelekkan pemerintahan Indonesia.
"Kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan," terangnya.
Baca Juga: Leader of the Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Arrested, Ties to Terrorism Revealed
Baca Juga: Khilafatul Muslimin Anti Pancasila, Sebut Demokrasi Perlu Senjata