Pimpin Konvoi Khilafatul Muslimin Ghozali, Dasmad dan Adha Sikumbang Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

- 7 Juni 2022, 04:26 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.Foto: Media Purwodadi
Kabidhumas Polda Jateng Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.Foto: Media Purwodadi /Humas Polda Jateng/

BERITA SUBANG - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ghozali Ipnu Taman, Dasmad bin Surjan dan Adha Sikumbang, dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.

Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara akibat diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoax) atau percobaan makar melalui kampanye khilafah.

Berikut peran para tersangka:

  • Ghozali merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes
  • Dasmad bin Surjan merupakan Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan
  • Adha Sikumbang adalah Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Motorcycle Groups Carrying Flags 'Welcoming' Caliphate Currently Under Investigation by Jakarta Metro Police

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Senin, 6 Juni 2022, seperti dikutip PMJ News.

Modus operandi ketiga tersangka tersebut adalah memimpin konvoi kendaraan roda dua untuk menyebar pamflet, atau selebaran berisi maklumat "berita bohong" yang menurut aparat penegak hukum berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

"Konvoi itu membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," kata Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal.

Tak main-main, perbuatan ketiga tersangka itu dapat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x