Kejagung Tetapkan Bos Meraseti BHL Sebagai Tersangka Baru Korupsi Impor Baja

- 2 Juni 2022, 19:14 WIB
Bos Meraseti Grup berinisial BHL saat digiring ke dalam penjara terkait status tersangka korupsi Impor Baja
Bos Meraseti Grup berinisial BHL saat digiring ke dalam penjara terkait status tersangka korupsi Impor Baja /Foto: Puspenkum Kejagung/

Pada kesempatan itu juga jaksa penyidik menggarap Komisaris dan Direktur PT MTI serta staf TU Dirjend Daglu Kemendag. Adapun empat orang yang diperiksa terkait tersangka Tahan Banurea dan tersangka Taufiq, sebagai saksi yakni, berinisial W selaku Staf Tata Usaha pada Dirjend Daglu Kemendag yang diperiksa terkait dengan tata persuratan pada Dirjend Daglu Kemendag.

Lalu, saksi lainnya dari pihak PT MTI berinisial DHA selaku Komisaris, diperiksa terkait pengantaran barang ke perusahaan pengguna jasa PT MLI, lalu saksi berinisial RN selaku Direktur PT MTI, diperiksa terkait legalitas perusahaan Meraseti karena yang bersangkutan di bagian hukum Meraseti Group.

Baca Juga: Jokowi, Tidak Perlu Impor Beras Asal Hitungannya Pasti, ini Masalah Perut

Serta berinisial RR selaku Direktur PT MTI diperiksa terkait bongkar muat perusahaan Meraseti.

"Pemeriksaan keempat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai 2021," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x