Kejagung Tetapkan Bos Meraseti BHL Sebagai Tersangka Baru Korupsi Impor Baja

- 2 Juni 2022, 19:14 WIB
Bos Meraseti Grup berinisial BHL saat digiring ke dalam penjara terkait status tersangka korupsi Impor Baja
Bos Meraseti Grup berinisial BHL saat digiring ke dalam penjara terkait status tersangka korupsi Impor Baja /Foto: Puspenkum Kejagung/

"Surat Penjelasan (Sujel) yang diurus oleh tersangka BHL dan tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan/dari wilayah pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu, PT Waskita Karya Tbk; PT Wijaya Karya; PT Nindya Karya; dan PT. Pertamina Gas (Pertagas)," tuturnya.

Lanjut Ketut, dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke enam korporasi.

Baca Juga: Kejagung Tahan Banurea Ke Jeruji Sel Dampak Korupsi Impor Baja, Ini Peran dan Profil Jabatannya

"Berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjend Daglu Kemendag maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke enam Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki ke enam Korporasi," ungkap dia.

Selanjutnya papar Ketut setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh ke enam korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.

"Perbuatan ke enam korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri atau kerugian perekonomian negara," kata dia.

Kata Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 selama 20 hari terhitung mulai 2-21 Juni 2022.

Baca Juga: Kejagung Garap 4 Orang Jadi Saksi Korupsi Impor Baja, Pejabat Daglu Kemendag Kena Periksa

Tersangka BHL disangka melanggar, ketentuan Primair pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka BHL juga disangkakan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x