Seperti diketahui kasus ini bermula dari PT PLN melakukan lelang untuk proyek pembangunan PLTU Bau-Bau 2 x 10 di Desa Kolese, Kecamatan Lea Lea, Bau Bau, Sulawesi Tenggara. PLN sebagai penanggung jawab bertugas untuk memastikan jalannya proyek tersebut.
Hal hasil proyek tersebut mengalami permasalahan atau sengketa. Namun uniknya oknum dari PLN tidak di proses sesuai hukum, padahal PLN sebagai pemilik proyek diduga telah merugikan negara.
"Saya tegaskan sekali lagi, dalam kasus ini Santoso sendiri yang diproses oleh penyidik Polri, hingga disidangkan Jaksa pun menuntut Santoso sendiri, hingga kasus ini telah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung," sambung Raden Bambang.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Migor Menyusul Kasus Daglu Kemendag Indrasari
Sempat pihak Kejagung menemui massa aksi atas tuntutan mereka. Ketua Umum CIC Raden Bambang dan Wakil Ketum CIC Dewi Mayangsari pun melakukan dialog.
Pada aksi ini, massa juga membentangkan spanduk, salah satunya berisi agar Santoso dibebaskan. Tak luput pada aksi unjuk rasa ini pengamanan dari pihak kepolisian dan petugas keamanan Kejagung pun diperketat. Aksi pun berjalan dengan damai.***