Kejagung Ungkap Pendampingan Anggaran Pembangunan Strategis Nasional Capai Rp 252.2 T

- 22 April 2022, 12:57 WIB
Jamintel Amir Yanto saat memberi pengarahan kepada jajarannya.
Jamintel Amir Yanto saat memberi pengarahan kepada jajarannya. /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto mengatakan jumlah anggaran yang dilakukan dalam pengamanan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) pada bidang jajarannya di seluruh satuan kerja Kejaksaan pada tahun 2021 telah mencapai Rp 252,2 triliun, sementara sampai dengan Maret 2022 sebesar Rp50.1 triliun.

"Jumlah anggaran yang dilakukan PPS tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp252.277.635.866.877, sementara itu, jumlah anggaran sampai dengan Maret sebesar Rp50.175.487.604.740," kata Amir Yanto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 22 April 2022.

Baca Juga: Jamintel Amir Yanto Ajak Jajarannya Bergerak Bangun Zona Integritas Menuju WBK WBBM

Ditekankan dia, jajarannya berperan melaksanakan kegiatan pengamanan PPS itu, telah diatur dalam Pasal 30B huruf b UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang mengamanatkan Kejaksaan RI hadir dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat

"Hal itu dalam upaya melaksanakan visi-misi Presiden RI Tahun 2019-2024 dan Arah Kebijakan Jaksa Agung tentang peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional," tuturnya.

Baca Juga: Jamintel Amir Yanto Cekal 9 Orang Disinyalir Tersandung Dugaan Korupsi Kawasan Berikat KITE

Dia juga mengingatkan bahwa bidang Intelijen baik di Kejaksaan Agung maupun di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri berperan dalam mendukung kegiatan proyek PSN melalui Direktorat Pengamanan PSN pada Direktorat D.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x