Sebelum Mudik, Perhatikan Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Lebaran 2022

- 18 April 2022, 09:00 WIB
Simak Aturan Terbaru Mudik Kereta Api Lebaran 2022
Simak Aturan Terbaru Mudik Kereta Api Lebaran 2022 /Yusuf Ariyanto/Bagikan Berita

BERITA SUBANG - Bagi calon penumpang Kereta Api Lebaran 2022, perhatikan syarat dan aturan terbaru naik kereta api mudik lebaran 2022.

Simak penjelasan syarat dan aturan baru naik kereta api bagi calon penumpang yang akan mudik lebaran 2022 sesuai SE Nomor 39 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak tanggal 5 April 2022.

Berikut Syarat dan ketentuan perjalanan Kereta Api antar kota:

1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Asiikk.. Senin 18 April 2022, THR Bagi PNS, TNI, Polri Mulai Cair

2. Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

3. Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cara Daftar Online Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022, Tujuan 17 Kota di Sumatera dan Jawa

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x