Sebelum Mudik, Perhatikan Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Lebaran 2022

- 18 April 2022, 09:00 WIB
Simak Aturan Terbaru Mudik Kereta Api Lebaran 2022
Simak Aturan Terbaru Mudik Kereta Api Lebaran 2022 /Yusuf Ariyanto/Bagikan Berita

5. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Khusus calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat di dampingi orang tua.

7. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Baca Juga: DKI Jakarta dan 29 Daerah Ini Sudah Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

- Wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu.

- Wajib mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).

8. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

9. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces, 18 April 2022: Peluang Luar Biasa Akan Datang

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah