Lebaran 2022 ASN Boleh Mudik, Tapi dilarang Menggunakan Mobil Dinas

- 15 April 2022, 08:29 WIB
Ilustrasi / Tak Boleh Pakai Mobil Dinas, Pemerintah Izinkan ASN untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H
Ilustrasi / Tak Boleh Pakai Mobil Dinas, Pemerintah Izinkan ASN untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H /Antara/Rony Muharrman/


BERITA SUBANG - Pada libur lebaran tahun ini, pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik. Tahun ini pemerintah juga  memberikan izin bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman  saat libur Lebaran nanti.

Namun begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang pegawai ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 Mulai Cair, Ini Daerah yang Sudah Menerima

Baca Juga: Bacaan Niat Sahur Ramadan 2022 Beserta Artinya

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis 14 April 2022 .

Tjahjo menyampaikan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Untuk Penerima Bantuan BPNT April 2022 dan BLT Minyak Goreng Total Rp500 Ribu

Baca Juga: Cara Bayar UTBK SBMPTN 2022 Melalui ATM Bank BNI, BTN, Mandiri, BRI
Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x