Asiikk.. Senin 18 April 2022, THR Bagi PNS, TNI, Polri Mulai Cair

- 16 April 2022, 16:10 WIB
THR Lebaran PNS 2022 Akan Segera Cair Pada Senin 18 April 2022
THR Lebaran PNS 2022 Akan Segera Cair Pada Senin 18 April 2022 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


BERITA SUBANG - Kabar yang ditunggu-tunggu oleh PNS, TNI dan Polri. Senin, 18 April 2022 Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI dan Polri akan mulai dicairkan. Hal ini dikatakan  oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani menyatakan jika proses pencairan THR bagi PNS mulai dicairkan dari periode H-10 lebaran Idul Fitri 2022.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis, maka akan disalurkan setelah Lebaran.

Baca Juga: Cara Daftar Online Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022, Tujuan 17 Kota di Sumatera dan Jawa

Baca Juga: Bacaan Niat Sahur Ramadan 2022 Beserta Artinya

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan sudah menerima THR sebelum lebaran," tutur Sri Mulyani.

Menteri Keuangan ini pun menegaskan jika THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 Mulai Cair, Ini Daerah yang Sudah Menerima

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Untuk Penerima Bantuan BPNT April 2022 dan BLT Minyak Goreng Total Rp500 Ribu

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiun.

Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji bulan ketiga belas.

Namun begitu gaji ketiga belas bagi PNS tidak akan cair di bulan yang sama.

Seperti dikutip dari Antara, 16 April 2022, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai bulan Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," tuturnya.

Demikian informasi mengenai THR bagi PNS, TNI dan Polri yang akan cair mulai Senin, 18 April 2022.***

 

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x